Iklan
Iklan

Kenali Bentuk KDRT dan Cara Menyikapinya

- Advertisement -
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga kekerasan secara psikologis dan seksual. Bukan hanya cedera, masalah kesehatan dan bahkan kematian mengintai korban tindakan ini. Oleh karena itu, lindungi diri dengan mengenali bentuk-bentuknya dan cara menyikapinya.

KDRT adalah segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan pernikahan atau anggota keluarga lain, misalnya anak. Ini merupakan salah satu bentuk hubungan abusive dan toxic yang cukup sering terjadi.

Siapa pun berpeluang menjadi pelaku atau korban KDRT. Namun, pada kenyataannya, sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah wanita. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen wanita Indonesia pernah mengalami KDRT, bahkan beberapa kasus KDRT dialami oleh wanita hamil.

Meski dianggap sebagai pihak yang lebih kuat, kekerasan juga dapat dialami oleh pria, terutama pria yang berada dalam hubungan sesama jenis. Situasi ini bisa menjadi lebih sulit bagi pria, karena mereka tidak ingin disebut lebih lemah dari pasangannya.

Macam-Macam Kekerasan dalam Rumah Tangga

Sebelumnya telah disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dalam bentuk fisik, melainkan psikis dan seksual yang bisa saja terjadi secara terus-menerus.

Ancaman dengan senjata dan kematian adalah risiko terbesar yang dapat muncul jika KDRT tidak dihentikan. Tanda akibat kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat terlihat dengan mudah, misalnya berupa luka dan memar.

Begitu pula dengan kekerasan psikologis yang dapat meninggalkan luka batin dan memicu beberapa kondisi, seperti stres dan depresi. Ada kalanya korban KDRT bahkan tidak tahu bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Nah, ada beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang perlu Anda ketahui, yaitu:

Kekerasan emosional

Berikut ini adalah tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin saja pernah atau sedang Anda alami:

  • Pasangan mengkritik atau menghina Anda di depan umum.
  • Pasangan menyalahkan Anda atas perilaku kasarnya dan mengatakan bahwa Anda pantas mendapatkannya.
  • Anda sering merasa takut pada pasangan.
  • Anda mengubah kebiasaan atau perilaku tertentu demi menghindari pasangan marah.
  • Pasangan melarang Anda bekerja, melanjutkan studi, atau bahkan bertemu keluarga dan teman.
  • Pasangan menuduh Anda berselingkuh dan selalu curiga jika Anda terlihat dekat atau bicara dengan orang lain.
  • Pasangan selalu haus perhatian dengan alasan-alasan yang tidak rasional.

Intimidasi dan ancaman

Selain melakukan kekerasan secara emosional, pasangan yang melakukan KDRT biasanya kerap melakukan intimidasi atau ancaman kepada pasangannya, seperti:

  • Pasangan pernah membuang atau menghancurkan barang milik Anda.
  • Pasangan terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaan Anda.
  • Pasangan mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau membunuh anak Anda.
  • Pasangan selalu memeriksa benda-benda pribadi Anda atau membaca pesan singkat dan surat elektronik Anda.
  • Pakaian yang Anda kenakan ataupun makanan yang Anda konsumsi dikontrol olehnya.
  • Pasangan membatasi uang yang Anda pegang, sehingga Anda tidak dapat membeli kebutuhan penting untuk diri sendiri dan anak.

Selain beberapa hal di atas, pelecehan terhadap agama, cacat atau kekurangan fisik, etnis, ras, atau strata sosial antarpasangan juga dapat dikategorikan sebagai KDRT.

Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah jenis kekerasan yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan tersebut dapat berupa memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, atau bahkan membakar anggota tubuh Anda atau anak Anda.

Tak jarang pasangan juga mengikat atau mengurung Anda di dalam rumah. Perilaku tersebut biasanya dipicu oleh kecanduan minuman beralkohol dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual juga bisa terjadi pada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Berikut ini adalah beberapa tanda kekerasan seksual:

  • Pasangan memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan, termasuk berhubungan seksual.
  • Pasangan menyentuh anggota tubuh sensitif Anda dengan cara tidak layak.
  • Pasangan menyakiti Anda selama melakukan hubungan seksual.
  • Pasangan memaksa berhubungan seksual tanpa mengenakan kondom atau alat kontrasepsi
  • Pasangan memaksa Anda untuk berhubungan seksual dengan orang lain.

Setelah melakukan tindak kekerasan, biasanya pelaku KDRT akan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, bahkan memberikan hadiah untuk menebus rasa bersalahnya.

Sikap seperti ini biasanya tidak lama dan kemungkinan ia melakukan tindakan KDRT kembali bisa saja terjadi.

Menyikapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Upaya untuk keluar dari hubungan penuh kekerasan sering kali tidak mudah. Ketergantungan finansial bisa menjadi salah satu alasan untuk terus bertahan di dalam situasi yang membahayakan ini.

Korban KDRT yang mencoba lari justru mendapat kekerasan yang lebih buruk lagi jika tertangkap. Pada pasangan heteroseksual, suami yang menyiksa istrinya juga sering kali tidak ingin sang istri membawa pergi anak mereka.

Semakin lama bertahan di dalam situasi KDRT, semakin besar pula bahaya yang mengancam. Tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada anak. Jika Anda sudah lama ingin keluar dari hidup penuh kekerasan dan tekanan, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  • Beri tahu kondisi Anda pada orang terdekat yang dapat Anda percaya. Pastikan pelaku tidak berada di sekitar ketika Anda menginformasikan hal ini.
  • Dokumentasikan luka Anda dengan kamera dan simpan dengan hati-hati.
  • Catat perilaku kekerasan yang Anda terima beserta waktu terjadinya.
  • Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan, karena berisiko membuat pelaku bertindak lebih ekstrem.

Jika Anda sudah memiliki tekad yang kuat untuk siap meninggalkan rumah, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan dengan hati-hati, di antaranya:

  • Siapkan tas berisi semua keperluan penting Anda. Bawa serta dokumen penting pribadi, seperti kartu identitas, uang, dan obat-obatan. Tempatkan tas di tempat yang aman dan tersembunyi.
  • Jika memungkinkan, gunakan nomor dan perangkat seluler yang baru untuk berjaga-jaga agar tidak terlacak.
  • Sebisa mungkin ganti kata kunci untuk mengakses surat elektronik Anda dan hapus segala informasi pencarian yang Anda akses melalui internet.
  • Ketahui persis ke mana Anda akan pergi dan bagaimana cara untuk mencapai lokasi tersebut.

Selain itu, meski kekerasan dalam rumah tangga hanya terjadi dalam hubungan suami-istri dan tidak terjadi pada anak, tetapi anak yang menyaksikan kekerasan berisiko tumbuh menjadi pribadi yang juga suka melakukan kekerasan.

Anak yang sering menyaksikan kekerasan berisiko mengalami gangguan psikis, perilaku agresif, dan rendah diri. Di Indonesia, Undang-undang KDRT pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa hanya korban yang dapat melaporkan secara langsung tindak KDRT kepada polisi.

Selain itu, pasal 15 UU KDRT menyatakan bahwa tiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya untuk mencegah tindakan kekerasan, memberi pertolongan dan perlindungan, serta membantu proses pengajuan perlindungan.

Korban KDRT dapat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Nasional Perempuan, atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kantor polisi.

Jangan ragu untuk berkonsultasi ke psikiater jika Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Selain memberi penanganan terhadap luka fisik maupun psikis yang Anda alami, dokter juga dapat memberikan saran agar Anda bisa segera keluar dari situasi yang dapat mengancam nyawa ini.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA