Iklan
Iklan

Pengibaran Bendera Palestina pada Momen HUT RI Kembali Terulang di Tangerang

- Advertisement -
Viral di Twitter, pengibaran bendara Palestina di salah satu rumah di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kabar pengibaaran bendera Palestina ini cukup viral setelah kejadian yang sama juga ditemukan di salah satu rumah di Kota Depok.

Setelah mendapatkan kabar pengibaran bendera Palestina tersebut, Kepolisian Resor Kota Tangerang, langsung meresponsnya. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk mengecek informasi itu, ke lokasi rumah yang disebutkan.

“Kami langsung gerak cepat menindaklanjuti peristiwa yang viral di media sosial itu. Saat itu juga, tim bergerak ke lokasi,” jelas Kapolres Kombes Wahyu Sri, (12/8/2021).

Ternyata benar di tempat kejadian perkara (TKP), didapati fakta bahwa benar di rumah yang difungsikan sebagai klinik itu, berkibar bendera Palestina. Polisi kemudian memintai keterangan saksi, yakni HS, pria berusia 39 tahun yang merupakan penjaga klinik.

“Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak 3 bulan lalu, dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina. Tidak ada motif atau maksud lain. Itu yang disampaikan saksi ke kami,” ujar Wahyu.

Atas temuan bendera Palestina itu, petugas kemudian meminta agar bendera negara asing itu diturunkan dan dilipat. Petugas juga memberikan bendera Merah Putih untuk dikibarkan di klinik tersebut.

“Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih,” ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat (3) dijelaskan, bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan. Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.

“Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA