Iklan
Iklan

Proses Pembuatan Vaksin AstraZeneca Ternyata dari Organ Tubuh Babi, Apakah Haram?

- Advertisement -
Proses pembuatan Vaksin AstraZeneca disebut berbahan dasar organ tubuh babi dan faktanya memang menggunakan tripsin hewan babi. dr. Muhammad Iqbal Ramadhan mengungkapkan tripsin babi digunakan pada proses awal pengembangan vaksin.

Di awal proses penanaman, tripsin berguna untuk menumbuhkan virus pada sel inang. Setelah virus yang ditanam tumbuh, virus akan dipisahkan dari tripsin babi.

“Jadi, setelah proses penanaman, antara virus dengan tripsin babi tadi sudah tidak lagi bersinggungan atau bersentuhan. Karena sebenarnya tripsin babi hanya sebagai media tanam saja,” ujar dr. Iqbal, dikutip dari alodokter.

Tripsin Babi adalah bahan yang dihasilkan dari organ pankreas babi. Tripsin merupakan enzim atau protein yang digunakan untuk mempercepat reaksi biokimia tertentu.

Tripsin babi sudah sering digunakan sebagai reagen untuk pembuatan produk obat biologis, termasuk vaksin.

Dalam pembuatan beberapa vaksin, tripsin akan ditambahkan ke tahap kultur akhir untuk mengaktivasi virus vaksin.

Dilansir dari laman Ikatan Dokter Anak Indonesia, tidak semua proses pembuatan vaksin menggunakan tripsin babi. Karena enzim dari hewan babi harus benar-benar dibersihkan agar tak mengganggu proses pengolahan vaksin selanjutnya.

Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui fatwa Nomor 14 tahun 2021 pun menyinggung penggunaan bahan baku tersebut di dalam pembuatan vaksin AstraZeneca.

“Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” demikian bunyi Fatwa MUI tersebut.

Namun, penggunaan vaksin AstraZeneca pun diperbolehkan pada saat ini, karena beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yang menduduki kondisi darurat syar’iy
  • Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19
  • Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok
  • Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh Pemerintah
  • Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA