Iklan
Iklan

Tarif Lelang Jabatan di Kabupaten Bangkalan Rp 50 Juta hingga Rp 150 Juta

- Advertisement -
Kasus suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan telah menjerat Bupati Abdul Latif Amin Imron (ALAI). Terkait kasus ini Bupati Bangkalan ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus suap lelang jabatan ini seperti berulang di satu wilayah dan bergeser ke wilayah lainnya. Padahal kasus serupa juga telah menjerat Bupati Bangkalan sebelumnya Fuad Amin Imron yang tak lain adalah kakak dari Abdul Latif Amin Imron.

Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (8/12) dini hari saat jumpa pers penangkapan Abdul Latif Amin Imron mengungkapkan, Bupati Bangkalan dengan kewenangannya bisa memilih dan menentukan langsung setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menjadi peserta lelang jabatan periode 2019-2022.

Modus Bupati Bangkalan ini adalah pejabat pelaksana lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan atas perintah Bupati membuka formasi ASN tingkat jabatan tinggi serta membuka promosi untuk pejabat eselon 3 dan 4.

Pada proses itu, “Bupati melalui orang kepercayaannya meminta fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin terpilih dalam seleksi ASN. Lalu ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk menyerahkan uang adalah tersangka AYL, WY, AM, dan HJ, serta SH,” ujar Firli.

Firli mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, besaran nilai fee yang diterima oleh tersangka Bupati Bangkalan adalah sesuai dengan tingkatan jabatan yang diinginkan.

“Besaran antara Rp 50 juta 150 juta,” ungkap Firli.

Sedangkan teknis penyerahan tunai melalui orang kepercayaan Bupati. Menurut Firli penetapan tersangka pemberi suap kepada Bupati masih terus di selidiki oleh KPK. KPK juga melakukan penyelidikan terhadap Bupati Bangkalan yang diduga menerima pemberian gratifikasi lain.

Firli mengatakan, KPK sudah punya instrumen untuk melakukan monitor perilaku korupsi di pemerintahan seperti manajemen ASN. Sebab KPK telah bekerjasama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga KPK bisa tahu kapan seharusnya dilakukan rekrutmen ASN dan kapan seleksi kenaikan jabatan baik di pusat maupun di daerah.

“Sehingga KPK bisa mengikuti proses kenaikan jabatan ASN.” ujarnya.

Agar kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan ini tidak terus berulang di wilayah lain, KPK mengajak semua kepala daerah untuk menghindari perilaku koruptif dan jangan melakukan korupsi pada proses pembinaan manajemen ASN.

“Kami perintahkan agar kepala daerah melaksanakan pedoman good corporate governance (GCG) dan clean governance,” jelas Firli.

Selama ini KPK terus mengikuti beberapa kasus korupsi kepala daerah dengan jual beli jabatan. Fakta ini menjadi tantangan, kepada masyarakat agar apabila menemukan tindak pidana korupsi melaporkan ke KPK melakukan pencegahan, monitoring penyelenggara negara dan tugas pokoknya.

Seperti kita tahu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (ALAI).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pemberian hadiah atau janji oleh penyelenggara negara penyelenggaraan mengenai lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.

KPK menyatakan dugaan uang yang telah diterima Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaan dalam kasus suap jual beli jabatan ini total mencapai Rp 5,3 miliar.

“Penggunaan uang suap oleh tersangka Bupati untuk keperluan pribadi seperti untuk mendanai survei elektabilitas yang bersangkutan,” kata Firli, (Kamis 8/12) dini hari.

Selain jual beli jabatan, KPK juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penerimaan suap uang lain yang diterima oleh Bupati.

“Karena turut serta dalam pengaturan proyek di kantor dinas di Kabupaten Bangkalan dengan fee 10% dari tiap nilai anggaran proyek,” pungkas Firli.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA