Iklan
Iklan

Nadiem Minta Oknum Paksa Siswi Berjilbab di Padang Dipecat

- Advertisement -
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah memberikan sanksi terhadap oknum yang terlibat dalam kasus pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Nadiem menyampaikan hal tersebut melalui unggahan dalam akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, pada Minggu (24/1/2021).

“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata Nadim dalam video tersebut.

Nadim mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat ketika mendapat laporan terkait kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai pancasila dan bhineka tunggal ika.

Sementara, aturan berseragam di sekolah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No. 45 Tahun 2014 menyatakan, sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian.

Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Dan juga Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lanjut dia, juga ditegaskan setiap anak memiliki hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali.

Merujuk pada aturan tersebut, Nadiem menekankan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan agar siswa berpakaian yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka.

“Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut,” tambah dia.

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sumatera Barat juga sudah  memanggil perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus seorang siswi non-muslim yang diwajibkan menggunakan jilbab.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM Sumatera Barat sudah melayangkan undangan terkait kasus siswi non-muslim SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang diwajibkan menggunakan jilbab.

“Senin besok (28/1/2021), akan ada pertemuan bareng, Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk membahas persoalan ini,” kata Beka saat dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1/2021).

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA